Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Penyebar Hasutan Demo

Konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • www.tvonenews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh pemilik akun media sosial sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25–28 Agustus 2025.

img_title Mahasiswa Pencinta Polisi Gelar Aksi di Polresta Banyuwangi, Serahkan 'THR' untuk Polri

“Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi tersebut. Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” ujar Dirtipsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. Rabu, 3 September 2025 malam di Bareskrim Polri.

Ketujuh tersangka berinisial KA (24), WH (32), LFK (26), CS (30), IS (39), SB, dan G. Sebagian dari mereka telah ditahan baik oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya maupun Dittipidsiber Bareskrim Polri. Namun, ada satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan.

img_title Apartemen Mewah Saksi Bisu Transaksi Haram, Dua Tersangka Sindikat Narkoba Ko Erwin Ditangkap

Himawan menjelaskan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan konten yang mereka sebarkan. Sejumlah pasal yang dikenakan berasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga pasal-pasal KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka CS Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Himawan. Seperti dikutip dari tvonenews.com.

img_title Diperiksa Selama 5 Jam, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Selain itu, Himawan mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari ujaran kebencian.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya menghindari ujaran kebencian untuk mewujudkan ruang digital yang sehat aman dan bermanfaat bagi kita semua,” tutur Himawan.