Kompol Cosmas Akui Baru Tahu Ojol Tewas Setelah Video Rantis Viral
- www.viva.co.id
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kompol Cosmas K. Gae mengaku baru mengetahui bahwa pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) yang dinaiki ketika rekaman insiden itu tersebar luas di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujar Cosmas K. Gae dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Rabu, 3 September 2025.
Cosmas, yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah pengemudi rantis, menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas menjaga keamanan sesuai perintah institusi. Cosmas juga menekankan tidak pernah memiliki niat untuk merenggut nyawa Affan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” tutur Cosmas K. Gae. Seperti dikutip dari viva.co.id.
Cosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta kepada pimpinan Polri atas insiden tersebut.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Cosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Cosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada korban jiwa.
Selain PTDH, Cosmas juga menerima sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Dalam kasus ini, tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah itu, Cosmas dan Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat, sedangkan lima personel lainnya melanggar kategori sedang.
Divisi Propam Polri menyatakan Cosmas terbukti melanggar kode etik. Bripka R yang menjadi sopir rantis juga dijadwalkan menjalani sidang etik. Kamis, 4 September 2025.
Insiden rantis menewaskan Affan Kurniawan terjadi Kamis, 28 Agustus 2025 malam saat kericuhan pecah usai aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kerusuhan meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya insiden maut tersebut.