Cegah Kebocoran Pajak, Pemprov Bali Siap Berantas Praktik Nominee WNA!
- antaranews.com
Denpasar, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merampungkan sebuah kajian akademis untuk rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menindak praktik pinjam nama atau nominee dalam investasi. Raperda ini akan segera diajukan ke DPRD Bali untuk disahkan.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menjelaskan bahwa payung hukum ini dibutuhkan untuk menghentikan pelanggaran terkait penanaman modal asing.
“Tujuan kami pemerintah bersama DPRD memberikan ruang agar masyarakat Bali menjadi tuan di rumah sendiri,” kata Giri Prasta usai sidang paripurna DPRD Bali di Denpasar. Kamis, 4 September 2025.
Giri Prasta menegaskan bahwa pengajuan raperda akan dipercepat, namun harus didasari oleh kajian yang kuat.
“Raperda ini harus mengakomodir daripada kajian akademis yang matang, jangan sampai nanti ada pertimbangan lagi tentang hal ini,” ujar Giri Prasta, seperti dilansir dari antaranews.com.
Peraturan daerah terkait nominee ini nantinya akan menjadi senjata Pemprov Bali untuk menjawab tantangan maraknya alih fungsi lahan. Praktik ilegal ini dilakukan dengan modal asing yang menggunakan nama warga lokal, sehingga menghilangkan potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Wagub Bali menekankan bahwa peraturan baru ini tidak hanya bersifat membatasi, tetapi akan langsung melakukan penindakan. Selain itu, raperda ini juga akan mengatur soal penanaman modal asing secara umum dan menyasar modus lain seperti trik kawin kontrak yang sering dilakukan warga negara asing (WNA) untuk menguasai properti.