Polisi Tetapkan Pemilik Akun Penyebar Hasutan sebagai Tersangka, Ratusan Konten Provokatif Diblokir
- https://www.youtube.com/watch?v=LPlGFlFVvzw
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pemilik akun media sosial sebagai tersangka lantaran terbukti menyebarkan konten berisi hasutan dan provokasi. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Polri, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, telah melakukan pemblokiran terhadap 592 akun dan konten yang dinilai berpotensi menghasut masyarakat. Konten-konten tersebut, menurut Himawan, banyak mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum, khususnya terkait dengan kegiatan unjuk rasa.
“Penyelidikan dan penghususan akun-akun ini masih terus berlanjut. Saat ini kami mendalami apakah ada keterkaitan antara satu akun dengan akun lain yang sudah kami tindak,” jelas Brigjen Pol Himawan, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 4 September 2025.
Selain penetapan tersangka, Bareskrim juga menjelaskan akan memperkuat koordinasi dengan polda-polda di berbagai wilayah, termasuk Polda Metro Jaya, untuk menganalisis jaringan dan keterhubungan antar akun.
Lebih lanjut, patroli siber terus dilakukan secara intensif guna mengantisipasi akun-akun baru yang berpotensi menyebarkan provokasi serupa.
“Kami akan memastikan setiap akun yang menyebarkan ajakan melanggar hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Himawan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri menjaga kondusivitas di tengah dinamika sosial masyarakat, terutama dalam momentum yang rawan penyalahgunaan media sosial sebagai sarana provokasi.