Kemenkum Pastikan Konser Akademik Tak Wajib Bayar Royalti
- https://www.antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) menegaskan konser yang diselenggarakan untuk tujuan akademik tidak termasuk dalam kewajiban pembayaran royalti.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan kegiatan pendidikan sebagai bentuk pengecualian.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu, 3 September 2025.
Razilu menanggapi aduan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terkait penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari acara Connectica Fest.
“Menghormati hak cipta berarti menghargai karya kreatif anak bangsa. Namun dalam praktiknya, sistem hukum juga memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan pendidikan agar tidak membebani proses akademik,” ujar Razilu di Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com.
Connectica Fest disebut sebagai bagian dari mata kuliah Event Management yang bersifat akademis, bukan komersial.
Razilu menjelaskan, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hanya berperan sebagai pengawas LMKN, bukan pihak yang menarik royalti.
“Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan LMKN,” tegasnya. Kamis, 4 September 2025.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menambahkan dasar hukum bagi LMKN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Aturan ini mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial.
“Namun apabila suatu kegiatan terbukti tidak bersifat komersial, penyelenggara dapat menyampaikan jawaban melalui surat yang ditujukan ke LMKN bahwa tiket yang dijual hanya sebatas menutupi kebutuhan operasional, bukan untuk keuntungan ekonomi,” jelas Agung.
Meski begitu, DJKI menegaskan perlindungan hak cipta tetap harus dihormati. Royalti merupakan hak ekonomi pencipta, tetapi pengguna ciptaan juga berhak atas kepastian hukum dalam kegiatan non-komersial.
Saat ini, DJKI bersama LMKN yang baru dilantik Agustus 2025, serta pemangku kepentingan musik, sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.
Regulasi baru itu ditargetkan memperkuat sistem pengelolaan, pengumpulan, dan distribusi royalti agar lebih transparan dan adil.