Pengakuan Nadiem Makarim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi Chromebook
Sumber :
  • www.tvonenews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

img_title Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

Usai ditetapkan jadi tersangka, Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat akan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Kamis, 4 September 2025 sore.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, pendiri Gojek itu sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan awak media.

img_title Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi Chromebook!

“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenarannya. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” ujar Nadiem Makarim. Seperti dilansir dari tvonenews.com.

Kini, mantan menteri yang dikenal tertutup pada publik itu harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka korupsi dengan ancaman hukuman berat.

img_title Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Kejagung Tegaskan Proyek Laptop Ada Indikasi Mark Up!

Jaksa menyangkakan Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk kebutuhan penyidikan, ia akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

Kejagung menegaskan penahanan tersebut diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah penghilangan barang bukti.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan sejak 2019. Chromebook disebut tidak cocok digunakan di sekolah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena keterbatasan akses internet dan listrik.

Meski begitu, setelah dilantik, Nadiem pada 2020 melakukan pertemuan dengan Google Indonesia yang berujung pada kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).

Bahkan, pada 2021 Nadiem menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat spesifikasi Chrome OS sebagai syarat pengadaan perangkat TIK. Kejagung menilai kebijakan tersebut menyalahi aturan, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta pedoman LKPP terkait transparansi pengadaan barang dan jasa.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. Dana yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan mutu pendidikan justru diduga dikorupsi melalui pengadaan Chromebook yang dipaksakan.

Halaman Selanjutnya
img_title