Kompol Cosmas Putuskan Ajukan Banding Usai Dipecat Brimob, Ini Alasannya!
- YouTube @tvOneNews.
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kompol Cosmas Kaju, mantan Komandan Batalyon 4 Korps Brimob Polri, harus menerima pil pahit setelah diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat oleh institusinya.
Putusan ini terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Afan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat pengamanan aksi massa.
Kompol Cosmas menyatakan dirinya akan menempuh jalur banding dan berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum mengajukan permohonan tersebut.
"Saya tidak sengaja dan saya telah berupaya maksimal saat itu," kata Komandan Batalyon 4 Korps Brimob Polri Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Cosmas Kaju. Kamis, 4 September 2025.
"Saya akan mempertimbangkan banding setelah berdiskusi dengan keluarga," ungkap Cosmas Kaju. Seperti dilansir dari kanal YouTube @tvOneNews.
Cosmas Kaju berpendapat, keputusan sidang etik ini tidak adil.
Keputusan sidang etik tersebut menyatakan bahwa perbuatan Cosmas Kaju tergolong tidak profesional dan tercela saat mengendalikan massa.