Belum Lunas! KPK Dalami Transaksi Mobil Habibie dan Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/364845-kpk-sindir-noel-minta-belas-kasih-prabowo-usai-jadi-tersangka-jangan-sedikit-sedikit-minta-amnesti

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari status mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang dijual anaknya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

img_title KPK Lirik Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik BGN, Singgung Area Rawan Korupsi

“Status aset tersebut masih dalam pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta. Jumat, 5 September 2025

Budi menjelaskan langkah itu diambil karena penyidik mendapat keterangan dari Ilham Habibie, bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembayaran mobil tersebut. Rabu, 3 September 2025

img_title Antasari Azhar Berpulang, Sosok di Balik Kasus-Kasus Kelas Kakap Era Awal KPK

“Penyidik akan menilai bagaimana pembayaran aset dari RK ke IAH, karena belum dilunasi,” jelas Budi. Seperti dilansir dari antaranews.com

Ia menambahkan, proses ini masih berjalan dan semua pihak diminta menunggu hasil penyidikan.

img_title Diperiksa Selama 5 Jam, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“KPK akan menelusuri lebih jauh agar jelas apakah aset itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Budi

Menurut KPK, hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengembalian kerugian negara.

Pasalnya, Ridwan Kamil diduga membeli mobil tersebut dengan uang hasil korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto.

Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp222 miliar, penyidik juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan.

Hingga hari ini, tercatat sudah 179 hari KPK belum memanggil Ridwan Kamil setelah penggeledahan tersebut.