DPR Tekuk Lutut pada Tekanan Publik, Enam Kebijakan Baru Resmi Disahkan

Enam Kebijakan Baru DPR Resmi Disahkan
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/368517-dpr-setop-kunker-luar-negeri-mulai-1-september-2025-kecuali

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi merespons Tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai kalangan dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil kesepakatan fraksi-fraksi partai politik.

img_title Wakil Ketua DPR: Pengesahan RUU PPRT Jadi Kemenangan Ideologi Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Jawaban itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menegaskan, respons ini merupakan bentuk transparansi DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

img_title UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Didesak Siapkan Sosialisasi Secara Masif

“Kami menyampaikan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi,” kata Dasco. Seperti dilansir dari antaranews.com

Adapun enam poin keputusan tersebut, pertama, DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR mulai 31 Agustus 2025.

img_title Komisi III DPR Turun Tangan Tangani Kasus Videografer Dituduh Korupsi Mark Up Anggaran

Kedua, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri diberlakukan mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.

“Yang dimaksud meliputi biaya listrik, jasa telepon, kebutuhan komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi yang selama ini diterima anggota DPR,” jelas Dasco. Jumat, 5 September 2025

Keempat, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan.

Kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota DPR dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR berkoordinasi bersama mahkamah partai masing-masing yang sudah memulai pemeriksaan.

Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

“Keputusan ini ditandatangani oleh Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal,” ujar Dasco.