Imigrasi Tangkap Buronan Maroko di Jakarta, Terlibat Pencurian hingga Penculikan Anak
- https://www.antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta. NE merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian Kepolisian Kerajaan Maroko atas kasus pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.
Mengutip dari laman antaranews.com, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025, menyusul permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi erat antara tim Imigrasi dan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang sempat berpindah dari Lombok hingga akhirnya tertangkap di Jakarta,” ujar Yuldi di Jakarta. Sabtu, 6 September 2025.
Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui masuk ke Indonesia melalui Lombok pada 1 Mei 2025 menggunakan visa kunjungan. Izin tersebut kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat terdaftar di Jakarta Timur.
Tim Imigrasi sempat melakukan pencarian di Lombok dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menelusuri alamat izin tinggal NE.
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya sebelum akhirnya berpindah ke Jakarta.
Yuldi menegaskan keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” kata Yuldi.