Bripka Rohmat Kena Sanksi Mengerikan, Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Korban
- YouTube @tvOneNews
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi disiplin yang mengejutkan kepada Bripka Rohmat, anggota Brimob, pada sidang di Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi kendaraan taktis dalam insiden maut yang menewaskan pengemudi ojek online, Afan Kurniawan, dijatuhi hukuman demosi atau penurunan pangkat selama 7 tahun.
Hukuman ini merupakan sanksi terberat yang bisa diberikan dalam kasus ini.
Saat sidang, Bripka Rohmat mengungkapkan penyesalannya.
"Saya tidak ada niatan untuk mencelakai atau menghilangkan nyawa orang. Saya hanya menjalankan tugas," ujar Anggota Brimob, Bripka Rohmat. Sabtu, 6 September 2025.
Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.
"Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga Afan Kurniawan atas apa yang terjadi," tutur Bripka Rohmat. Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews.
Selain demosi, Bripka Rohmat juga menerima sanksi etik.
Majelis hakim menyatakan perbuatannya sebagai "perbuatan tercela" dan mewajibkan Bripka Rohmat untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.