Bripka Rohmat Kena Sanksi Mengerikan, Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Korban

Bripka Rohmat Kena Sanksi Mengerikan
Sumber :
  • YouTube @tvOneNews

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi disiplin yang mengejutkan kepada Bripka Rohmat, anggota Brimob, pada sidang di Gedung TNCC, Jakarta Selatan.

img_title Cara Memperbaiki Kipas Angin Mati Total & Putaran Lemah

Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi kendaraan taktis dalam insiden maut yang menewaskan pengemudi ojek online, Afan Kurniawan, dijatuhi hukuman demosi atau penurunan pangkat selama 7 tahun.

Hukuman ini merupakan sanksi terberat yang bisa diberikan dalam kasus ini.

img_title Cara Mengatasi HP Android Lemot dan Cepat Panas Tanpa Root

Saat sidang, Bripka Rohmat mengungkapkan penyesalannya.

"Saya tidak ada niatan untuk mencelakai atau menghilangkan nyawa orang. Saya hanya menjalankan tugas," ujar Anggota Brimob, Bripka Rohmat. Sabtu, 6 September 2025.

img_title Daftar Film Horor Indonesia Terbaik Sepanjang Masa dengan Rating Tertinggi

Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.

"Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga Afan Kurniawan atas apa yang terjadi," tutur Bripka Rohmat. Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews.

Selain demosi, Bripka Rohmat juga menerima sanksi etik.

Majelis hakim menyatakan perbuatannya sebagai "perbuatan tercela" dan mewajibkan Bripka Rohmat untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.