Menangis Sesenggukan, Bripka Rohmat Ungkap Curhatan Terakhir Sebelum Divonis, Ternyata Gara-gara Ini
- YouTube @tvOneNews
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, menjadi momen penuh emosi bagi Anggota Brimob, Bripka Rohmat.
Anggota Brimob yang divonis demosi ini terlihat menangis sesenggukan saat membacakan pembelaannya.
Bripka Rohmat menjadi terdakwa dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online bernama Afan Kurniawan.
Rohmat dalam keterangannya menyebutkan bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk mencelakai siapa pun.
"Saya benar-benar tidak punya niat jahat. Saya hanya menjalankan tugas," kata Anggota Brimob, Bripka Rohmat. Sabtu, 6 September 2025.
Bripka Rohmat juga memohon maaf kepada keluarga korban dan institusi kepolisian.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga keluarga korban ikhlas dan saya bisa menjalani hukuman dengan baik," tambah Bripka Rohmat. Seperti dilansir dari kanal YouTube @tvOneNews.
Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari.
Vonis ini diberikan sebagai peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk bertindak lebih hati-hati di lapangan.