Kejagung Bungkam Soal Pembelaan Hotman untuk Nadiem

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya
Sumber :
  • https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/09/04/nadiem-makarim-kembali-diperiksa-kejagung-2615905.jpg.webp

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tidak memberikan tanggapan terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya.

img_title KPK Tegaskan Dukungan Penuh pada Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi di BUMN

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak pernah menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidikan tengah berlangsung. Mereka menyatakan akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.

img_title Kementerian Haji dan Kejaksaan Agung Jajaki Kerja Sama Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Maaf, belum bisa berkomentar karena kasus ini masih disidik. Prosesnya berjalan sesuai aturan dan asas praduga tak bersalah" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Pada viva.co.id.

Anang menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami aliran dana dalam kasus Chromebook tersebut.

img_title Penetapan Tersangka Nadim Makarim, Kejaksaan Agung Hormati Praperadilan

"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," kata Anang. Sabtu, 6 September 2025.

Sebelumnya, Hotman Paris dengan tegas menyebut Nadiem sama sekali tidak menerima dana dari proyek itu.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," kata Hotman di Jakarta. Jumat, 5 September 2025.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Nadiem dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Saat ini ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.