Korupsi Chromebook Rugikan Rp1,98 T, Begini Peran Para Tersangka

Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Chromebook
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/foto/1847254-reaksi-mengejutkan-kejagung-soal-hotman-yang-sebut-nadiem-tak-terima-uang-korupsi-chromebook

jakarta, VIVA Banyuwangi – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus menjadi sorotan publik.

img_title Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

Kejaksaan Agung akhirnya buka-bukaan soal peran lima tersangka yang ditetapkan dalam proyek senilai Rp9,3 triliun itu. Sabtu, 6 September 2025

Masing-masing tersangka disebut punya peran penting dalam memuluskan proyek digitalisasi pendidikan yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

img_title Kasus Korupsi Bansos Beras, Tersangka Bambang Rujianto Ajukan Praperadilan Tolak Status Tersangka

Berikut peran yang diduga dimiliki masing-masing tersangka. Dilansir dari antaranews.com:

1.     Nadiem Makarim – Mantan Mendikbudristek, dituding merancang kebijakan teknis yang mengunci penggunaan Chromebook dengan menggandeng Google Indonesia.

img_title Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi Chromebook!

2.     Jurist Tan – Eks Stafsus Mendikbudristek, disebut sebagai penggagas awal proyek sekaligus pihak yang menunjuk konsultan untuk melobi tim teknis.

3.     Ibrahim Arief – Konsultan perorangan, berperan mempengaruhi penyusunan kajian teknis agar hanya cocok dengan Chrome OS serta melakukan demo Chromebook.

4.     Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek, diduga mengatur teknis pengadaan dan mengganti pejabat PPK agar sesuai arahan penggunaan Chromebook.

5.     Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek, menerbitkan juknis dan aturan turunan yang menguatkan kebijakan pengadaan Chromebook.

Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Chromebook yang dipaksakan masuk sekolah dinilai tidak sesuai kebutuhan, terutama di wilayah 3T yang masih minim akses internet.