Korupsi Chromebook Rugikan Rp1,98 T, Begini Peran Para Tersangka
- https://www.viva.co.id/foto/1847254-reaksi-mengejutkan-kejagung-soal-hotman-yang-sebut-nadiem-tak-terima-uang-korupsi-chromebook
jakarta, VIVA Banyuwangi – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung akhirnya buka-bukaan soal peran lima tersangka yang ditetapkan dalam proyek senilai Rp9,3 triliun itu. Sabtu, 6 September 2025
Masing-masing tersangka disebut punya peran penting dalam memuluskan proyek digitalisasi pendidikan yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Berikut peran yang diduga dimiliki masing-masing tersangka. Dilansir dari antaranews.com:
1. Nadiem Makarim – Mantan Mendikbudristek, dituding merancang kebijakan teknis yang mengunci penggunaan Chromebook dengan menggandeng Google Indonesia.
2. Jurist Tan – Eks Stafsus Mendikbudristek, disebut sebagai penggagas awal proyek sekaligus pihak yang menunjuk konsultan untuk melobi tim teknis.
3. Ibrahim Arief – Konsultan perorangan, berperan mempengaruhi penyusunan kajian teknis agar hanya cocok dengan Chrome OS serta melakukan demo Chromebook.
4. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek, diduga mengatur teknis pengadaan dan mengganti pejabat PPK agar sesuai arahan penggunaan Chromebook.
5. Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek, menerbitkan juknis dan aturan turunan yang menguatkan kebijakan pengadaan Chromebook.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Chromebook yang dipaksakan masuk sekolah dinilai tidak sesuai kebutuhan, terutama di wilayah 3T yang masih minim akses internet.