32 Barang Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Dikembalikan

Rumah Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/368584-keluarga-ahmad-sahroni-disebut-bakal-lakukan-ini-kepada-warga-yang-kembalikan-barang-jarahan

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Sebanyak 32 barang milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga dari kediamannya akhirnya dikembalikan.

img_title Terbukti Langgar Etik, MKD Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach!

Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi penyerahan barang tersebut kepada pihak keluarga yang diwakili Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso.

Barang-barang yang dikembalikan warga antara lain termasuk satu bundel sertifikat tanah. Penyerahan dilakukan secara sukarela melalui Polres Metro Jakarta Utara, sebagai bentuk itikad baik masyarakat.

img_title Ahmad Sahroni Muncul Lewat Surat Harley Davidson Club, Kepemimpinannya Dipertanyakan

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. Sabtu, 6 September 2025.

Barang-barang itu terdiri dari berbagai dokumen penting hingga barang berharga lain, pengembalian ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum.

img_title 7 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polisi, Warga Geram Jarah Rumah Ahmad Sahroni

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," lanjut Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. Seperti dilansir dari antaranews.com.

Menurut Onkoseno, pengembalian barang ini berkat kerja sama dan komunikasi yang baik antara warga dan kepolisian.

"Kami menghargai kerja sama warga dan berkomitmen menjaga keamanan serta membangun hubungan baik dengan masyarakat dan keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara itu, pihak keluarga Ahmad Sahroni melalui Achmad Winarso menghargai langkah masyarakat.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," kata Winarso