10 Jam Diperiksa Polisi, 9 Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi Terancam 12 Tahun Penjara!
- YouTube @tvOneNews
Surabaya, VIVA Banyuwangi – Setelah penyelidikan intensif, Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.
Peristiwa ini mengejutkan publik karena delapan dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur.
Polisi memastikan para pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perbuatan mereka, penangkapan ini menjadi titik terang bagi masyarakat yang resah.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menolerir aksi anarkis yang merusak fasilitas publik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan penanganan kasus ini dilakukan dengan serius.
"Kami sampaikan, penanganan oleh Polda Jatim. Sejauh ini kami telah mengamankan 9 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Minggu, 7 September 2025.
"Rinciannya, 1 tersangka usia dewasa, dan 8 tersangka usia anak," tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast. Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews.
Satu-satunya tersangka dewasa, AEP (20), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara delapan anak lainnya akan diproses sesuai dengan undang-undang peradilan anak.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti termasuk bom molotov dan ponsel para tersangka.