Sadis! Mutilasi Mojokerto Terungkap, Polisi Amankan Kekasih Korban
- https://www.viva.co.id/foto/1847443-7-fakta-mengerikan-kasus-mutilasi-mahasiswi-di-mojokerto-tubuh-korban-dicincang-jadi-66-bagian
Mojokerto, VIVA Banyuwangi – Kasus mutilasi sadis terhadap TAS (25), mahasiswi asal Lamongan, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Kekasih korban, Alvi Maulana alias AM (24), tega memutilasi hingga ratusan bagian dan menyimpan sebagian potongan tubuh di kamar kosnya di Surabaya.
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga menemukan potongan tubuh di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto. Sabtu, 9 September 2025.
Penemuan tersebut membuat polisi melakukan penyisiran lebih lanjut hingga menemukan bagian tubuh lain korban. Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, membenarkan penangkapan pelaku.
“Saudara AM sudah kami amankan, dan berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta ahli, dia diduga kuat sebagai pelaku,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto. Senin, 8 September 2025
AKBP Ihram Kustarto menjelaskan penangkapan AM dilakukan berkat dukungan teknologi forensik.
“Lewat pengembangan forensik, termasuk digital forensik, kami berhasil melacak dan mengejar terduga pelaku di sebuah kos di Surabaya,” kata Kapolres Mojokerto. Seperti dilansir dari tvonenews.com
Selain itu, polisi juga mengungkapkan temuan mengerikan dari lokasi.
“Kemudian kami temukan juga beberapa serpihan tulang-tulang yang cukup banyak bahkan sampai ratusan serpihan tulang,” kata AKBP Ihram Kustarto
Kurang dari 24 jam setelah penemuan potongan tubuh pertama, polisi berhasil menangkap AM.
Dari penggeledahan di kamar kosnya, ditemukan 239 potongan tulang korban yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam lemari, termasuk 22 gigi yang dibungkus rapi.
Polisi menduga pembunuhan dilakukan pada dini hari di kamar kos. Minggu, 31 Agustus 2025
Korban ditikam menggunakan pisau dapur di bagian leher, lalu dimutilasi di kamar mandi lantai atas.
Sebagian jasadnya kemudian dibuang di Mojokerto, sementara sisanya disimpan pelaku di kos untuk menghilangkan jejak.
Pelaku diketahui lulusan Teknik Informatika Universitas Trunojoyo Madura dan memiliki pengalaman sebagai tukang jagal, sehingga terbiasa memotong daging.
AM tinggal bersama korban di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, sejak April 2025.
Kini, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.