Dari 5.444 Diamankan, Polri Pastikan 583 Orang Diproses Hukum
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/369211-5444-orang-ditangkap-imbas-demo-583-tetap-ditahan-dan-diproses-hukum
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan sebanyak 583 orang kini diproses hukum usai kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari ribuan orang yang sempat diamankan di berbagai wilayah.
"Dari 5.444 yang diamankan, 583 yang proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," ungkap Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Dedi menerangkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini sedang menghimpun data para tersangka untuk dianalisis lebih jauh.
Langkah tersebut penting guna memastikan siapa aktor intelektual, penyandang dana, hingga operator lapangan dalam kerusuhan itu.
Menurutnya, setiap pembuktian harus dilakukan secara ilmiah agar proses hukum dapat berlanjut hingga tahap persidangan.
Pendalaman juga dilakukan untuk menilai apakah mereka terlibat dalam tindakan destruktif, seperti perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum maupun milik kepolisian, pencurian, hingga penganiayaan.
"Sejak awal Polri sudah membuka ruang komunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI," ujar Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Seperti dilansir dari antaranews.com
Wakapolri menambahkan, pihaknya turut memilah siapa saja dari 583 orang tersebut yang termasuk kategori dewasa maupun anak-anak. Penanganan khusus akan diberikan apabila ditemukan anak di bawah umur.
"Langkah ini dilakukan agar semua pihak bisa melihat kondisi para tersangka secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada," tambah Wakil Kepala Polri. Senin, 8 September 2025
Oleh karena itu, Dedi menegaskan bahwa anak-anak yang masih ditahan akan mendapatkan perlakuan khusus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.