Ekonom Nilai Purbaya Yudhi Sadewa dan Ferry Juliantono Punya Kapasitas, Tunggu Terobosan Kebijakan

Pelantikan pejabat baru pada reshuffle kabinet oleh presiden
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Ekonom sekaligus Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai Purbaya Yudhi Sadewa dan Ferry Juliantono memiliki kapasitas mumpuni setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet.

img_title Usai Lawatan, Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Akselerasi Program Strategis Nasional

Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, sementara Ferry Juliantono dipercaya mengisi kursi Menteri Koperasi dan UKM yang sebelumnya dijabat Budi Arie.

Piter mengatakan, kompetensi keduanya perlu dibuktikan dengan langkah kebijakan yang lebih baik daripada pendahulunya.

img_title Prabowo Minta ke Pejabat: Kita Harus Beri Contoh, Open House Jangan Terlalu Mewah

“Itu yang harus ditunjukkan olehnya dengan terobosan kebijakan yang lebih baik,” ujar Piter, dikutip dari antaranews.com.

Ia menambahkan, efektivitas reshuffle akan ditentukan sejauh mana menteri baru mampu menjawab kebutuhan publik.

img_title Pesan Bahlil Lahadalia di Bimtek Partai Golkar: Anggota Dewan Harus Dekat dengan Rakyat

Terkait pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,28 persen ke posisi 7.766,84 setelah pengumuman reshuffle, Piter menilai reaksi pasar hanya bersifat sementara.

“Selanjutnya ditentukan oleh apa yang akan dilakukan oleh pak Purbaya (Menkeu) pada minggu pertama menjabat,” jelas Piter. Senin, 8 September 2025.

Dalam reshuffle yang digelar di Istana Negara, Presiden Prabowo juga melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah dengan wakilnya Dahnil Azhar, serta menunjuk Muktaruddin sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara itu, posisi Menteri Pemuda dan Olahraga pengganti Dito Ariotedjo belum diumumkan.

Seluruh pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024–2029.