Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah ke Thailand
- https://www.antaranews.com
Batam, VIVA Banyuwangi – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah asal Bangka Belitung yang hendak diselundupkan ke Thailand melalui Perairan Natuna.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah tanpa dokumen resmi. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan patroli laut menggunakan Kapal BC 20007.
“Hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal ini direncanakan membawa muatan ke luar negeri, tepatnya menuju Thailand, tanpa melalui prosedur ekspor yang sah,” kata Zaky, dilansir dari antaranews.com.
Kapal bersama barang bukti kemudian digiring menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan Kapal BC 7005.
“Selain pasir timah, petugas juga menindak sarana pengangkut serta mengamankan narkoba beserta lima anak buah kapal untuk proses penyidikan,” ujar Zaky. Senin, 8 September 2025.
Menurut Zaky, praktik penyelundupan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tetapi juga mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis.
Pasir timah sendiri memiliki nilai tinggi di pasar global dan seharusnya dikelola secara legal untuk mendukung industri nasional serta ketahanan energi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup segala modus dan celah penyeludupan,” tegas Zaky.