Kasus Pembunuhan di Sukapura Terungkap, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
- Faradila Setya Utami
Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Sukapura kabupaten Probolinggo akhirnya mulai terungkap. 2 x 24 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan pelaku yang ternyata merupakan Ayah dan anak.
Tersangka bernama Muslim merupakan ayah dari tersangka bernama Dias Candra Wibawa. Bersama-sama, keduanya melakukan aksi pembunuhan di dekat Kantor Pos Sukapura, saat korban Bernama Deding Darma Firdaus sedang mengisi bensin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari Tersangka D yang seringkali mendapatkan kiriman konten media sosial TikTok dari korban. Hal ini memupuk rasa dendam dan sakit hati pada tersangka sehingga terjadilah aksi pembunuhan.
“Korban kerap mengirim konten TikTok berisi kemesraan dengan istrinya yang saat itu masih berstatus istri sah Tersangka D, serta konten menantang berupa ajakan duel dan ancaman menembak,” ujar Kapolsek Kraksaan AKBP M. Wahyudin Latif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Kapolres bertemu Awak Media, Memberikan Keterangan
- Faradila Setya Utam
Tersangka D diketahui pernah menikah dengan seorang Perempuan yang berinisal C. Pada akhir 2023, warga sempat menggrebek C dan korban di rumah ibu C. Perselingkuhan yang diyakini telah dilakukan selama setahun itu berakhir dengan perceraian, lalu lima bulan kemudian C menikah dengan korban.
Setelah menikah, C dengan suami barunya yang merupakan korban, secara terang-terangan memamerkan kemesraannya di media sosial TikTok. Usai menerima sejumlah ancaman dari korban, tersangka akhirnya membawa senjata kemana pun tersangka pergi.
Sampailah pada 2 September 2025 di Jl. Raya Sukapura desa Sukapura kabupaten Probolinggo, tersangka M dan tersangka D sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, lalu melihat kendaraan korban di kios bensin.
“Tersangka M lalu melompat dari kendaraan, membuka resleting jaketnya sambil mengeluarkan celurit,” ujar Kapolsek.
Saat tersangka M berhadapan dengan korban, terjadi sedikit percekcokan yang menyulut emosi tersangka M, sehingga tersangka M mengayunkan celurit ke tubuh korban. Tidak berhenti di situ, aksi brutal tersebut segera diikuti oleh tersangka D yang turut menyerang korban.
Kapolres dan Jajalan Polisi Menunjukkan Barang Bukti
- Faradila Setya Utami
Hasil visum menunjukkan terdapat sekitar 40 luka akibat pendarahan pada bagian perut kiri, punggung, serta tangan kanan dan kiri, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di Lokasi kejadian.