Selamatkan Uang Negara, Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas!
- antaranews.com
Makassar, VIVA Banyuwangi –Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang ilegal hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp5,96 miliar.
Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, memberikan keterangan resmi terkait pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut.
“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang kepabeanan dan cukai,” ujar Ade Irawan di Kantor Bea Cukai Makassar. Selasa, 9 September 2025.
Ade Irawan memaparkan lebih lanjut mengenai total nilai barang dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan melalui serangkaian penindakan yang dilakukan selama hampir satu tahun terakhir.
“Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar lebih,” sambung Ade Irawan, seperti dilansir dari antaranews.com.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 5,4 juta batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol ilegal, 873 bal pakaian bekas impor (ballpress), serta ribuan barang bawaan penumpang lainnya seperti kosmetik dan obat-obatan.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di Kantor Bea Cukai Makassar, dan sisanya akan dimusnahkan di area PT KIMA Makassar. Dalam penanganan kasus-kasus ini, sebanyak 58 perkara diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yang turut menyumbang pendapatan negara sebesar Rp589 juta.
Ade Irawan menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal yang mengganggu perekonomian dan keamanan. Bea Cukai Makassar juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh pihak terkait atas sinergi yang terjalin.