Dendam Asmara Jadi Motif Utama! Ayah dan Anak Terancam Hukuman Seumur Hidup!
- YouTube @tvOneNews
Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Probolinggo akhirnya menemui titik terang.
Seorang pria bersama anaknya tega membunuh Teding (27), karena motif dendam asmara.
Peristiwa tragis ini berawal dari perselingkuhan yang terjadi antara korban dan istri pelaku, yang telah bercerai.
Kedua pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, yaitu hukuman seumur hidup.
AKP Putra Adi Fajar, Kasat Resimpol Probolinggo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pembunuhan pada 2 September 2025.
"Kasus ini berawal dari laporan pembunuhan pada 2 September 2025," ujar AKP Putra Adi Fajar, Kasat Resimpol Probolinggo. Selasa, 9 September 2025.
Putra Adi Fajar juga menambahkan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, ayah dan anak, dengan inisial M (ayah) dan D (anak).
"Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sekitar 40 luka di tubuhnya, beberapa di antaranya mengenai organ vital," tutur Putra Adi Fajar. Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.