15 Triliun! Gibran Rakabuming Raka Digugat, Bongkar Kejanggalan Ijazah Wakil Presiden!
- YouTube @tvOneNews
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata terkait ijazah yang digunakannya saat Pilpres 2024.
Seorang warga Jakarta Barat, Subhan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi imateri sebesar Rp15 triliun.
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Subhan sebagai penggugat, menjelaskan bahwa gugatannya ini hanya ditujukan kepada Gibran.
"Gugatan saya hanya ditujukan kepada Gibran, bukan kepada Prabowo, karena saya merasa persyaratan pendidikan Prabowo sudah terpenuhi," ujar Penggugat, Subhan. Selasa, 9 September 2025.
Subhan juga memberikan analogi tentang gugatannya.
"Gugatan ini seperti membeli telepon genggam yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan," tambah Subhan. Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan dari kasus ini, mengingat gugatan ini menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp15 triliun untuk disetorkan ke kas negara.