Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Akui Khilaf, Minta Maaf soal Foto Domino
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/369574-raja-juli-minta-maaf-ke-prabowo-soal-main-domino-bareng-azis-wellang-saya-enggak-tahu-status-teman-main-saya
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI, serta masyarakat Indonesia.
Terkait beredarnya foto dirinya tengah bermain domino bersama mantan tersangka kasus pembalakan liar, Aziz Wellang.
“Saya sungguh menyesal dan memohon maaf kepada Presiden Prabowo, Komisi IV DPR, serta rakyat Indonesia atas kericuhan yang ditimbulkan,” ujar Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Selasa, 9 September 2025
Raja Juli menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal dua orang yang ikut berada di meja permainan tersebut, selain mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Menteri Kehutanan menjelaskan kehadirannya di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) hanya untuk berbincang dengan Karding selama hampir tiga jam.
Namun sebelum pulang, dirinya sempat diajak ikut bermain domino bersama sejumlah orang yang ada di lokasi.
“Saya dari toilet mau pulang, saya diajak bergabung untuk bermain. Mas Karding di situ. Saya ikut dua putaran dan tidak tau status teman yang duduk disamping saya.” jelas Raja Juli. Seperti dilansir dari antaranews.com
Menteri Kehutanan juga menambahkan jumlah orang di posko tersebut mencapai 20–30 orang saat kejadian berlangsung, dan dirinya hanya sebentar ikut bergabung sebelum kemudian pulang.
Raja Juli pun berharap insiden ini dapat menjadi refleksi bagi dirinya dalam menjalankan amanah sebagai pejabat negara.
“Bagi saya, ini menjadi pelajaran agar ke depan lebih hati-hati dan lebih peka pada masyarakat,” kata Menteri Kehutanan
Sebelumnya, Aziz Wellang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada November 2024.
Terkait penebangan kayu ilegal di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Namun, status tersangka tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Aziz mengajukan gugatan praperadilan.