Kronologi Utang Negara Rp800 Miliar ke Pengusaha Jalan Tol hingga Respon Menkeu dan Mahfud MD
- Youtube Denny Sumargo
“Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung,” jelasnya.
Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar.
“Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan,”
Jusuf Hamka menuturkan, dari putusan MA tersebut dia pernah dipanggil oleh Kemenkeu bagian Biro Hukum yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.
“Kami dipanggil sama departemen keuangan, dipanggil sama Kepala biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016,”
Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.
“Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar,” katanya.