Kompol Kosmas Ajukan Banding, Mengaku Tak Berniat Celakai Ojol dan Hanya Jalankan Perintah!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kompol Kosmas K. Gae secara resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada perwira polisi tersebut. Sanksi pemecatan ini terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi pengajuan banding tersebut.
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta. Rabu, 10 September 2025.
Dalam pembelaan, Kompol Kosmas menegaskan tidak ada niat untuk mencelakai korban.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujar Kompol Kosmas, seperti dilansir dari antaranews.com.
Sebelumnya, pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu, 3 September 2025, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi PTDH karena dinilai tidak profesional dalam menangani unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan korban jiwa.
Selain sanksi pemecatan, perilaku Kosmas juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari.
Kompol Kosmas mengaku hanya menjalankan perintah dari institusi dan komandan untuk menjaga keamanan. Perwira menengah tersebut juga menyatakan baru mengetahui kematian Affan Kurniawan setelah video insiden menjadi viral.
Kompol Kosmas telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan pimpinan Polri.