BPJPH dan Badan Gizi Teken MoU, Ribuan Dapur Program Makan Gratis Wajib Bersertifikat Halal!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pemerintah menegaskan bahwa aspek kehalalan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
“Pemerintah menempatkan aspek halal sebagai prioritas. Hal ini penting karena MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian,” kata Haikal Hasan dalam keterangan di Jakarta. Rabu, 10 September 2025.
Kepala BPJPH tersebut menjelaskan bahwa langkah ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk yang beredar memenuhi standar kehalalan.
“Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” sambung Haikal Hasan, seperti dilansir dari antaranews.com.
Untuk memperkuat komitmen ini, BPJPH telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberikan kepastian halal bagi layanan MBG.
Implementasi dari MoU tersebut akan memastikan seluruh 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur layanan program MBG memiliki penyelia halal bersertifikat. Selain itu, seluruh menu yang disajikan juga wajib memiliki sertifikat halal.
Komitmen ini juga didukung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy. Menurut Rachmat Pambudy, sertifikasi halal adalah bagian penting dari penguatan sistem dan tata kelola program MBG untuk membangun kepercayaan masyarakat.