Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Klaim Jadi Korban Travel

Khalid Basalamah Klaim Jadi Korban Travel
Sumber :
  • www.viva.co.id

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Saat Digiring ke Rutan

Dilansir viva.co.id, hal itu ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, selasa 9 september 2025.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid Basalamah kepada wartawan.

img_title KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama

Khalid menjelaskan, awalnya ia berstatus sebagai jemaah haji furoda dan telah membayar penuh biaya perjalanan.

Namun, karena agensi miliknya belum memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), ia kemudian menerima tawaran dari Ibnu Mas’ud untuk berangkat menggunakan kuota haji melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.

img_title KPK Masih Hitung Ulang Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena disebut resmi, kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” kata Khalid.

Ia mengaku berangkat bersama 122 jemaah lain melalui perusahaan tersebut dengan fasilitas yang diklaim sebagai VIP.

Sebelumnya, Khalid sempat mangkir dari panggilan KPK pada 2 September 2025. Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penghitungan awal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.