Hendak Dijual, Mobil Malah Terhantam Kereta Api Ranggajati di Kabupaten Probolinggo
- Dok. Humas KAI Daop 9 Jember/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Sebuah mobil Nissan Serena berwarna Silver, yang rencananya akan dijual, justru mengalami Nasib nahas setelah tertabrak Kereta Api Ranggajati di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada senin malam, 8 September 2025.
Pengemudi mobil, Jari, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berencana melakukan perjalanan menuju Pasuruan untuk menghadiri sebuah pameran mobil. Namun, dalam perjalanan tersebut, tepat ketika melintasi perlintasan kereta api, mobil yang dikendarainya mengalami kendala dan terperosok di atas rel.
Warga yang melihat kondisi mobil pasca benturan
- Dok. Humas KAI Daop 9 Jember/ VIVA Banyuwangi
“Setelah di perlintasan, mobil saya ada kendala roda kiri depan masuk terjepit di rel sehingga tidak dapat keluar dari jalur,” ujar Jari, eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Saat mobil terjebak di perlintasan kereta api, sebanyak 15 hingga 20 warga sekitar berusaha memberikan pertolongan untuk mengeluarkan mobil tersebut dari rel. Selama kurang lebih 10 menit, berbagai upaya dilakukan, namun tetap tidak membuahkan hasil.
“Mobil sudah dicoba untuk digerakkan maju dan mundur, tetapi tetap tidak bisa karna velgnya terjepit. Hingga akhirnya portal tertutup, kereta melintas dan kendaraan tidak dapat diselamatkan,” lanjut Jari. Ia juga menambahkan bahwa kerugian material akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai sekitar 85 juta rupiah.
Menurut keterangan Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, petugas jaga di Jalur Perlintasan Langsung (JPL 166) sempat memberi Semboyan 3 atau tanda bahaya dari jarak 300 meter. Namun, dikarenakan jarak yang terlalu dekat, Upaya pengereman yang dilakukan masinis tidak mampu menghentikan laju kereta sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan.
Beruntung, dalam peristiwa tersebut baik pengemudi dan pihak masinis maupun penumpang tidak mengalami luka dan terjaga keselamatannya. Usai benturan, KA Ranggajati terlebih dahulu melakukan pengecekan pada rangkaian sarana sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan kembali
“KAI terus mengingatkan Masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan saat melintas di perlintasan kereta api. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu,” tutur Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro dalam rilis resminya.