DPRD Jatim Soroti Proyek 'Gelap' di Situbondo-Bondowoso, Anggaran Negara Tak Transparan?

Bima Rafsanjani (Kemeja Putih) soroti proyek pengerjaan jalan
Sumber :
  • https://jatim.antaranews.com/berita/972893/dprd-jatim-soroti-proyek-pelebaran-jalan-situbondo-bondowoso

Situbondo, VIVA BanyuwangiKomisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menemukan kejanggalan pada proyek pelebaran jalan yang menghubungkan Kabupaten Situbondo dan Bondowoso. Proyek senilai miliaran rupiah ini disorot karena tak ada papan nama kegiatan, memicu dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran negara.

img_title Satpolairud Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Ternak di Pelabuhan Kalbut Jelang Idul Adha

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Bima Rafsanjani, mengungkapkan temuan tersebut saat melakukan peninjauan di Desa Buduan, Kecamatan Suboh. "Kami temukan tidak adanya papan penyelenggaraan proyek," kata Bima di Situbondo, Rabu kemarin, 10 September 2025.

Menurutnya, ketiadaan papan nama ini sangat vital. Papan tersebut adalah bentuk transparansi kepada masyarakat agar bisa mengawasi penggunaan uang rakyat. "Ini harus jadi catatan dan demi menjaga kepercayaan masyarakat, harus dilaksanakan supaya tidak ada kecurigaan," tegas Bima Rafsanjani dikutip banyuwangi.viva.co.id dari jatim.antaranews.com.

img_title Pesona Bendung Bajulmati: Melepas Penat di Bawah Rindangnya Hutan Belantara

Bima menambahkan, semua proyek pemerintah yang menggunakan APBN harus transparan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi. "Ketika masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan hasil pekerjaan, masyarakat bisa menilai kinerja penyelenggara. Jika tidak sesuai, ya kita usut bersama," kata politikus Fraksi Gerindra itu.

Proyek yang 'gelap' ini dikhawatirkan menjadi celah bagi penyelewengan anggaran. Komisi D meminta pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap program pembangunan infrastruktur pemerintah.

img_title Dobel Sial Korban KDMP Sumberejo: Tak Ada Ganti Rugi, Deadline Hanya 2 Bulan!