Pencairan KJP Plus Tahap II Resmi Dimulai Pada 10 September 2025

Pelajar yang menjadi target pencairan KJP Plus
Sumber :
  • http://antaranews.com/berita/5101017/dana-kjp-plus-bulan-juli-2025-mulai-cair-10-september

Nunukan, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) resmi mulai menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 pada 10 September 2025 secara bertahap kepada siswa –– mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

img_title Bukan Sekadar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Cetak Entrepreneur Baru

 

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025. Dalam periode ini, total 707.513 siswa menerima dana bantuan, jumlah yang sedikit menurun dibandingkan 707.622 siswa pada tahap sebelumnya  . Proses verifikasi melibatkan validasi data kependudukan, keikutsertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kriteria aset, serta catatan pekerjaan keluarga sesuai ketentuan Dinas Pendidikan.

img_title Diduga Akibat Aki Meledak, 9 Pekerja Kapal di Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo Keracunan Gas, 1 Tewas

 

"Maka dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (periode Januari -Juni 2025) sebanyak 707.622 siswa. Tahap II Tahun 2025 (periode Juli-Desember 2025) sebanyak 707.513 siswa," kata Taga.

img_title Membangun Literasi AI di Pesantren, SABDA AI Digelar di Ponpes Al Ittihad Darunnajah Trenggalek

 

Adapun besaran bantuan per bulan yang diterima menurut jenjang pendidikan adalah: SD/SDLB/MI: Rp 250.000 (personal) + Rp 130.000 (SPP swasta), untuk SMP/SMPLB/MTs: Rp 300.000 + Rp 170.000, untuk SMA/SMALB/MA: Rp 420.000 + Rp 290.000, dan untuk SMK: Rp 450.000 + Rp 240.000, PKBM: Rp 300.000 (tanpa tambahan SPP).

 

Untuk transaksi tunai maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisanya wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, transportasi, dan seragam. Saat menyampaikan manfaat program, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa KJP Plus tidak hanya meringankan biaya sekolah, tetapi juga merangkul siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib hingga jenjang menengah sesuai visi Pemerintah DKI.