Pedagang Terbebani Biaya Tinggi, Puskoppas Desak Gubernur Selamatkan Pasar Tradisional!

Pasar Pulogadung sepi dan tidak terawat
Sumber :
  • antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera membentuk tim penyelamat pasar tradisional. Langkah ini dianggap krusial untuk membangkitkan kembali minat masyarakat terhadap pasar tradisional di tengah persaingan global.

img_title Sidak Pasar Bajulmati, Bangunan Milik Oknum BPD Masuk Daftar Penertiban

“Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim penyelamatan pedagang dan pasar se-Jakarta,” kata Ketua Umum Puskoppas DKI, Gusnal, di Jakarta. Kamis, 11 September 2025.

Tim ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya pengelolaan pasar di masa mendatang.

img_title Wajah Kumuh Pasar Bajulmati: Trotoar Hilang, PKL Liar Menjamur!

“Diharapkan biaya pengelolaan untuk yang akan datang mendapat keringanan 50 persen sampai kondisi pasar pulih kembali,” sambung Gusnal, seperti dilansir dari antaranews.com.

Menurut data Puskoppas DKI, sebanyak 60 dari 153 pasar tradisional di Jakarta kini dalam kondisi kumuh dan rawan banjir. Banyak pasar menjadi kosong karena para pedagang tidak mampu membayar biaya pengelolaan pasar non-tunai (Cash Management System/CMS).

img_title Rayakan Tahun Baru Sambil Beramal, Pemprov DKI Sebar QRIS Donasi di Titik Keramaian!

Oleh karena itu, selain meminta keringanan biaya, Puskoppas juga mendesak agar tunggakan biaya pengelolaan selama pandemi COVID-19 dihapuskan.

Seluruh permintaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Gubernur DKI, Pramono Anung, dalam sebuah audiensi pada Rabu, 10 September 2025. Menurut Gusnal, Gubernur menyatakan keprihatinan dan sepakat untuk membentuk tim penyelamat yang akan terdiri dari unsur Pemda, DPRD DKI, Perumda Pasar Jaya, dan perwakilan pedagang.

Tim penyelamat gabungan ini nantinya diharapkan tidak hanya merumuskan terobosan untuk memajukan pasar, tetapi juga meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan Perumda Pasar Jaya.