Antisipasi Dampak Negatif AI, DPR Minta RUU Sisdiknas Siapkan Batasan yang Jelas!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan datang memuat aturan yang jelas mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) secara bijak dalam proses belajar-mengajar.
"Sampai batas mana kita harus memasukkan per-AI-an dan digitalisasi ini ke dalam RUU Sisdiknas. Kalau bicara AI spesifik, seperti pisau bermata dua, di satu sisi membantu, di satu sisi juga destruktif," kata Ratih Megasari Singkarru di Jakarta. Kamis, 11 September 2025.
Ratih Megasari Singkarru berpandangan bahwa untuk memitigasi sisi destruktif dari teknologi ini, perlu ada koridor aturan yang jelas yang ditetapkan oleh negara.
"Boleh kita menggunakan AI, tapi ya itu sebatas mana agar ini konkret dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas," sambung Ratih, seperti dilansir dari antaranews.com.
Legislator dari Sulawesi Barat tersebut mencontohkan bahwa teknologi AI sudah sangat lumrah digunakan oleh pelajar dan mahasiswa, khususnya untuk mengerjakan tugas seperti esai. Ratih berharap RUU Sisdiknas dapat menjadi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tidak mengabaikan esensi dari tujuan pendidikan nasional.
Menurut Ratih, undang-undang pendidikan yang baru harus mampu menjawab tantangan zaman secara konkret.
"RUU ini harus bisa menjawab semua permasalahan. Tidak hanya normatif semata, tapi betul-betul bisa responsif terhadap perubahan zaman," tegas Ratih Megasari Singkarru.