Terduga Korupsi, Aset Milik Pejabat Dinas PUPP Disita Kejaksaan Negeri Situbondo
- https://jatim.antaranews.com/berita/973493/kejaksaan-situbondo-sita-aset-pejabat-dinas-pupp-terkait-kasus-korupsi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Satu unit rumah milik pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo telah disita Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Hal ini menjadi salah satu upaya di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Unit rumah tersebut berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Adapun luasan dari sebidang tanah berstatus hak guna bangunan yang disita tersebut adalah 175 meter persegi.
"Penyitaan rumah yang berkaitan dugaan korupsi ini juga sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo," ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal di Situbondo pada Kamis, 11 September 2025.
Usut punya usut, rumah yang disita oleh penyidik kejaksaan tersebut merupakan milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo yang berinisial TT.
Penyitaan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023-2024. Huda mengungkapkan bahwa TT yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP kini masih berstatus sebagai saksi.
"Sampai dengan saat ini belum ada tersangka dan penyitaan aset ini karena sudah tahap penyidikan," terang Huda seperti dilansir dari antara news Jatim.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa upaya telah dilakukan penyidik kejaksaan untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya pun telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Huda menyebut bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip due process of law kendati telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Artinya tindakan-tindakan kami ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi," pungkas Huda.