Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Polres Situbondo dan Badung Amankan 4 Tersangka

Pelaku sindikat curanmor saat penyidikan
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Sebanyak empat orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah berhasil diamankan berkat koordinasi antara Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung

img_title Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Situbondo Jenguk Anggota yang Sakit

Kasus ini bermula pada Jumat, 15 Agustus 2025 ketika seorang warga Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo kehilangan motor Honda Scoopy miliknya. Kendaraan tersebut raib saat terparkir di halaman rumah.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak jejak pelaku hingga akhirnya mengarah pada jaringan curanmor yang beroperasi lintas kabupaten bahkan provinsi.

img_title Berawal dari Maling CBR, Polres Probolinggo Kota Gulung Sindikat Curanmor dan Pencuri 60 HP

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, menjelaskan pengembangan kasus pertama dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Polisi berhasil menangkap tersangka MM (32) yang berperan sebagai penadah. Dari tangan MM, diamankan satu unit Honda Scoopy warna coklat hitam.

img_title Satpolairud Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Ternak di Pelabuhan Kalbut Jelang Idul Adha

“Motor curian itu dibeli MM dari dua tersangka lain, yakni SR (37) dan IW (28), dengan harga Rp5,5 juta untuk kemudian dijual kembali,” terang AKP Agung pada Kamis, 11 September 2025. 

Pengungkapan kasus berlanjut pada Rabu, 10 September 2025. Tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung berhasil menangkap IW di Bali. Sementara itu, tersangka SR ditangani oleh Polres Badung karena terlibat kasus lain di wilayah hukum tersebut.

Pihak polisi juga mendapatkan seorang pelaku lain berinisial NR juga ikut terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, NR tengah menjalani proses hukum di Polres Banyuwangi untuk perkara berbeda.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy warna coklat hitam lengkap dengan kunci kontak dan STNK. Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Kasus ini terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tegas AKP Agung.