Raperda Bantuan Hukum Hingga Investasi, Kabar Baik Untuk Warga Probolinggo
- https://probolinggokab.go.id/pemkab-sampaikan-tiga-naskah-raperda/
Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Kamis, 11 September 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Tiga Raperda tersebut mencakup Bantuan Hukum, Irigasi, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyampaikan nota penjelasan Bupati di hadapan anggota DPRD. Ia menegaskan, “Dengan dibentuknya Perda Tentang Bantuan Hukum akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Probolinggo untuk memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan,” dikutip dari antaranews.
Lebih lanjut, Ugas juga menekankan pentingnya Raperda tentang Irigasi sebagai dasar hukum pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi. “Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Probolinggo dalam mengembangkan dan mengelola sistem irigasi untuk terwujudnya kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berwawasan lingkungan, serta untuk kesejahteraan petani,” dilansir dari AntaraNews.
Selain itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diajukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Probolinggo. “Pemkab Probolinggo harus menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong peningkatan investasi, sehingga diperlukan perda yang mengatur itu,” ujar Ugas Irwanto, dikutip dari AntaraNews.
Diharapkan, ketiga Raperda ini dapat memperoleh masukan dari DPRD agar penyusunan regulasi menjadi lebih sempurna, sehingga ketika ditetapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.