Reskrim Polsek Wongsorejo Bekuk Muksin Penjual Pil Trex Logo Y
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Diduga sebagai penjual pil trex yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polsek Wongsorejo, seorang pria berhasi ditangkap dalam rangka operasi tumpas narkoba 2025. Dari tangan tersangka, puluhan obat terlarang dan berbahaya yang masuk dalam daftar G undang-undang Kesehatan.
Berakhir sudah sepak terjang Muhammad Muksin di ruang pemeriksaan unit Reskrim Polsek Wongsorejo.
Pria ini diduga kuat merupakan penjual obat terlarang jenis pil trex yang biasa beroperasi di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupatean Banyuwangi, Jawa Timur.
Penangkap terhadap penjual pil trex ini bermula adanya informasi pada polisi terkait gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan.
Benar saja, pria yang diketahui bernama Muhammad Fian Saputra tersebut sedang dalam kondisi pengaruh obat terlarang.
“Ketika kami geledah, ditemukan 4 butir pil warna putih tidak dikenal dengan logo Y yang tersimpan didalam dompetnya,” ujar Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Anggota Polsek Wongsorejo Ramadhan Graha Putra dan Ryuga Lucman Wachid yang melakukan penangkapan langsung melakukan interogasi awal.
Dari keterangan Muhammad Fian Saputra, diketahui obat-obatan yang masuk dalam daftar G tersebut didapatkan dari penjual yang bernama Muhammad Muksin.
“Saat kami melakukan pelacakan dan penggeledan, ternyata rumah tersebut milik saudari Sadiye,” kata Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo.
Dari penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan 83 klip plastik bening berukuran 6x4 yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y.
“Selanjutnya barang bukti kami amankan di polsek dan kepada tersangka akan kami lakukan pemeriksan secara intensif,” tandas Aipda Oktorio Wisnu Pradana
Pengungkapan peredaran pil trex di wilayah hukum Polsek Wongsorejo ini merupakan bagian dari operasi tumpas narkoba 2025.
Tujuan operasi tersebut adalah menekan peredaran dan memutus mata rantai narkoba di seluruh lapisan masyarakat.