Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke Perbankan Nasional

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/370137-menkeu-purbaya-pastikan-rapbn-2026-tak-pangkas-dana-transfer-daerah-rp200-triliun-dialihkan-dari-bi-ke-bank

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Jumat, 12 September 2025.

img_title TNI AU Turun Tangan Latih Calon Penerima Beasiswa LPDP untuk Perkuat Nasionalisme

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dana tersebut dibagi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun.

img_title Kemenkeu Ungkap Kondisi Kesehatan Menkeu Purbaya: Beliau Sehat-sehat Saja

Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) mendapat Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

“Janji saya untuk menyalurkan Rp200 triliun ke perbankan sudah terealisasi. Siang ini dana disalurkan dan sore langsung masuk,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Jumat, 12 September 2025

img_title Santer Isu Uang Negara Tersisa Rp120 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Bantahan: Uang Kita Masih Banyak

Penempatan dana ini dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional maupun syariah tanpa mekanisme lelang.

Purbaya menegaskan, dana tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan untuk mendukung sektor riil.

Selain itu, Purbaya menjelaskan BSI tetap dilibatkan meski mendapat alokasi lebih kecil karena menjadi satu-satunya bank dengan akses pembiayaan di Aceh.

“Tujuannya supaya dana ini bisa tersalurkan juga untuk kebutuhan di Aceh,” ujar Menteri Keuangan. Seperti dilansir dari antaranews.com

Penempatan dana dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional maupun syariah tanpa mekanisme lelang.

“Selama ini dana di BI tidak bisa diakses bank. Dengan mekanisme On Call, sebagian dana bisa digunakan kapan pun agar ekonomi tetap berjalan,” jelas Purbaya.

Tingkat bunga yang ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI-Rate.

Dana tersebut ditegaskan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) karena fokus utamanya adalah mendukung sektor riil.

Meski tidak ada mekanisme pengawasan khusus, Purbaya yakin dana akan dimanfaatkan dengan baik oleh perbankan.

“Kalau bank tidak memanfaatkan dana itu, mereka justru rugi karena ada biaya sekitar 4 persen. Jadi, pasti akan berpikir keras untuk menyalurkannya,” ujar Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan optimistis suntikan likuiditas Rp200 triliun ini dapat memperkuat penyaluran kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.