KPK Usut Dugaan Mantan Menag Yaqut Terima Aliran Dana Penentuan Kuota Haji lewat Perantara
- www.viva.co.id
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerima aliran dana terkait kasus kuota haji melalui perantara.
Dikutip viva.co.id, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami, termasuk indikasi adanya aliran uang ke mantan pejabat Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, jumat 12 september 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa pola aliran dana diduga berlapis.
“Kami menemukan indikasi adanya perantara, baik dari internal maupun eksternal Kemenag. Mekanismenya ada yang melalui travel haji dengan memanfaatkan SK untuk meyakinkan calon jemaah,” ujar Asep.
Sementara itu, pengacara Yaqut, Faisal Arifin, membantah tudingan tersebut.
“Klien kami sama sekali tidak menerima aliran dana dari kasus kuota haji. Kehadiran beliau di KPK semata untuk memberikan klarifikasi, bukan karena terlibat,” ucap Faisal.
Yaqut sendiri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam mengatakan dirinya beritikad baik.
“Saya bersyukur bisa menjawab pertanyaan penyidik. Semoga ini bisa meluruskan tuduhan yang beredar,” ujarnya singkat.