Perumda Dharma Jaya Bantah Isu Manipulasi Pajak, Tegaskan Laporan Transparan

Perumda dharma jaya bantah isu manipulasi pajak
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Jakarta , VIVA Banyuwangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya menegaskan bahwa masalah manipulasi pajak dalam laporan keuangan tidak benar. Manajemen memastikan seluruh kewajiban perpajakan dijalankan sesuai aturan dan diaudit secara independen.

img_title Bukan Cuma Wacana! Dharma Jaya Siapkan Strategi Pangan Agar Warga Tak Kekurangan Daging

“Perumda Dharma Jaya telah melaporkan secara berkala menggunakan data laporan audit independen sebagai lampiran dalam pelaporan perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, dugaan manipulasi pajak dipastikan tidak benar adanya,” ujar Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris , di Jakarta. Sabtu, 13 September 2025.

Deni menjelaskan, perusahaan juga telah mendokumentasikan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program subsidi pangan murah. Seluruh temuan BPK diselesaikan pada Mei 2024, setiap bulan setelah laporan hasil pemeriksaan dikeluarkan.

img_title Bosan Malam Minggu? Coba Sensasi Galatama Lele di Kalitopo di Desa Sidodadi!

Sebagai bentuk peningkatan tata kelola, Dharma Jaya berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 untuk sistem manajemen anti-penyuapan dan ISO 45001 untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.

Lebih lanjut, Dharma Jaya mengklaim memiliki sistem audit internal yang proaktif untuk mencegah kesalahan berulang, sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com.

img_title Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pelajar SLTP Terhadap Anak Dibawah Umur di Wongsorejo

Sistem informasi perusahaan juga telah terintegrasi secara real time, mulai dari inventaris, penjualan, manajemen kas, hingga akuntansi.

“Audit internal di Dharma Jaya bukan sekedar mencari kesalahan masa lalu, namun juga ikut menyusun SOP, melakukan kontrol, serta melibatkan audit eksternal dan BPKP setiap tahunnya untuk memastikan kondisi dan kinerja berjalan optimal,” tutur Deni.