Gugatan Rp900 Miliar Bandung Zoo Dicabut, Sidang Dibatalkan
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/365661-pemkot-bandung-siap-hadapi-gugatan-terdakwa-kasus-bandung-zoo
Bandung , VIVA Banyuwangi – Enam orang, termasuk dua pelaku kasus korupsi Kebun Binatang Bandung ( Kebun Binatang Bandung ), memutuskan mencabut gugatan mereka terhadap Wali Kota Bandung M Farhan, Kepala BPN, serta Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Bandung, gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg awalnya diselenggarakan disidangkan, namun ditunda untuk penetapan pencabutan. Kamis, 11 September 2025.
Sidang pencabutan gugatan yang rencananya akan digelar mendatang di ruang Oemar Seno Adji. Kamis, 18 September 2025
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Raden Bisma diketahui sedang menjalani kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung, sementara nama Sri disebut mirip dengan salah satu tersangka dalam kasus yang sama. Seperti dilansir dari antaranews.com
Perkara ini didaftarkan sejak 21 Agustus 2025 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum perdata.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta menyatakan kepada pengadilan bahwa mereka tetap berhak mengelola Yayasan Margasatwa Tamansari.
Hingga ada keputusan hukum tetap, serta menuntut ganti rugi material hingga Rp873 miliar dan immaterial lebih dari Rp59 miliar.
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Namun, setelah proses hukum yang berjalan, Pemkot telah menutup sementara Kebun Binatang Bandung dan menunjuk PKBSI untuk mengurus pemeliharaan satwa.
Terakhir, Pemkot juga berencana menyerahkan pengelolaan sementara fasilitas itu kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta.