Ojol Dapat Jaminan Sosial, Iuran BPJS Ditanggung 50 Persen oleh Negara!

Pengemudi ojol dapat perlindungan BPJS dengan subsidi iuran 50 persen
Sumber :
  • https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Menko-Akselerasi-Program-Prioritas

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah memastikan mereka akan mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dengan skema subsidi iuran hingga 50 persen.

img_title BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dipimpin Dirut Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi kuartal keempat yang menaruh perhatian pada sektor pekerja informal.

“Pemerintah berkomitmen meringankan beban ojol dengan menanggung 50 persen iuran BPJS. Dengan begitu, mereka bisa mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kematian,” ujar Airlangga.

img_title Ojol Dukung Rencana Bonus Polisi, Tapi Minta Perlindungan Saat Jadi Pelapor

Kebijakan ini juga didukung Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pekerja sektor informal.

Pemerintah berharap, dengan adanya subsidi iuran, semakin banyak pengemudi ojol yang ikut serta dalam program perlindungan sosial.

img_title Jubir ESDM Tegaskan: Tidak Ada Aturan Pelarangan Ojol Beli Pertalite

Selain itu, mekanisme teknis pembagian iuran antara pemerintah dan pengemudi sedang dipersiapkan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja pengemudi ojol, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga mereka.

“Kami ingin memastikan pekerja informal, khususnya pengemudi ojol, tidak lagi bekerja tanpa perlindungan. Mereka adalah bagian penting dari mobilitas masyarakat perkotaan,” tambah Airlangga, seperti yang dilansir kanal @tvOneNews. Senin, 15 September 2025.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal, yang selama ini kerap luput dari jaminan ketenagakerjaan.