Gudang Penyimpanan 53 Kg Ganja di Cakung Digerebek, 2 Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara!

AKBP Wisnu S. Kuncoro saat memberi keterangan
Sumber :
  • antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dua orang pengedar ditangkap dengan total barang bukti mencapai 53,75 kilogram.

img_title Fragmen Proyektil Jadi Bukti Temuan Awal Investigasi PBB Terkait Insiden Tiga TNI UNIFIL Gugur

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 16.45 WIB,” kata AKBP Wisnu S. Kuncoro di Jakarta. Senin, 15 September 2025.

img_title Apartemen Mewah Saksi Bisu Transaksi Haram, Dua Tersangka Sindikat Narkoba Ko Erwin Ditangkap

AKBP Wisnu S. Kuncoro memaparkan bahwa setelah penangkapan awal tersebut, tim penyidik langsung melakukan interogasi yang mengarah pada pengembangan kasus ke lokasi lain.

“Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja,” sambung Kasat Resnarkoba, seperti dilansir dari antaranews.com.

img_title Ditemukan Banyak Barang Bukti Saat Penangkapan, Polisi Sebut Onad Korban Penyalahgunaan Narkoba

Penangkapan tersangka berinisial AWS dan IR terjadi di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa 1 kilogram ganja siap edar.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui menyimpan sisa ganja di sebuah rumah kontrakan.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, puluhan kilogram ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SY yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari total 63 kilogram yang diterima pada akhir Agustus, sebanyak 12 kilogram telah berhasil diedarkan sebelum penangkapan.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka AWS dan IR kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.