Sebanyak 4.909 Honorer Banyuwangi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- https://banyuwangikab.go.id/berita/bupati-ipuk-angkat-4909-honorer-banyuwangi-jadi-pppk-paruh-waktu
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sebanyak 4.909 honorer yang terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan teknis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Setelah peresmian dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu otomatis status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan disandang oleh ribuan honorer tersebut.
“Ada 4 ribu honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap, dengan kebijakan ini kinerja mereka ini terus meningkat dalam melayani publik,” ucap Ipuk pada Minggu, 14 September 2025.
Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Pada dasarnya, kebijakan untuk mengangkat PPPK paruh waktu ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli.
Ia juga menjelaskan bahwa para pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak lulus tes, itulah yang nantinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran, mungkin saja hanya mengambil separuh, atau menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Alhamdulillah Bupati Ipuk mengambil kebijakan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diangkat menjadi PPPK Paruh waktu,” ungkap Ilzam seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Ilzam menyatakan bahwa 4.909 orang yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu termasuk dari 4.953 honorer di Banyuwangi yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II.
“Sisanya sebanyak 44 orang dikeluarkan dari database karena meninggal dunia, tidak aktif bekerja, ataupun juga mereka yang saat ini telah memasuki usia pensiun,” rinci Ilzam.
Sebanyak 4.909 honorer tersebut kini tengah melaksanakan proses pemberkasan guna pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Secara lebih terperinci, mereka terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis lainnya.
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik wajib dilakukan oleh para honorer melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 12-22 September 2025.