Dana Rp200 Triliun Parkir di 5 Bank Nasional, Menkeu Pastikan Suku Bunga Pinjaman Turun
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/ekonomi/371257-rp200-triliun-dana-pemerintah-masuk-himbara-1000-kopdes-merah-putih-akan-nikmati-pinjaman-murah
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional akan memberi dampak signifikan bagi perbankan dan masyarakat. Jumat, 12 September 2025.
Dana jumbo tersebut resmi disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Purbaya mengungkapkan bahwa langkah ini membuat pihak bank harus memutar otak untuk menyalurkan dana segar tersebut.
“Saya menduga para direktur bank sekarang bingung menyalurkan dana tersebut ke mana,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Seperti dilansir dari antaranews.com
Purbaya menilai kondisi ini justru positif karena bank kini memiliki likuiditas berlebih sehingga tidak perlu lagi bersaing dengan cara menaikkan bunga simpanan.
Dengan begitu, bunga pinjaman maupun deposito diperkirakan akan turun secara bertahap.
Purbaya menekankan bahwa penurunan ini akan mengurangi biaya dana (cost of money) sehingga mendorong masyarakat lebih aktif bertransaksi.
“Yang jelas, biaya dana sekarang sudah turun,” kata Menteri Keuangan. Senin, 15 September 2025
Purbaya optimistis dampak dari penempatan dana pemerintah tersebut akan mengalir otomatis ke perekonomian.
“Orang yang punya uang tidak ragu membelanjakannya, sementara yang ingin meminjam ke bank juga tidak ragu lagi.” ungkap Purbaya
Menurut Menteri Keuangan, bunga kredit yang lebih rendah akan memacu konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan usaha.
Sementara bunga deposito yang turun akan mencegah persaingan tidak sehat antarbank.
Penempatan dana ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang diteken Purbaya.
Sesuai aturan, setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan secara bulanan.
Dari total Rp200 triliun, BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.