Penembakan di Jambi, Polisi Buru Pria Berjaket Hitam Pelaku Penembakan Karena Cemburu

Penembakan di Jambi, Polisi Buru Pria
Sumber :
  • YouTube @tvOneNews

Tanjung Jabung, VIVA Banyuwangi – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

img_title Cara Memperbaiki Kipas Angin Mati Total & Putaran Lemah

Seorang pria bernama Dendi Sulistiobudi, 32 tahun, ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Peristiwa tragis ini terekam jelas dalam kamera CCTV di lokasi kejadian. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

img_title Cara Mengatasi HP Android Lemot dan Cepat Panas Tanpa Root

Rekaman CCTV menunjukkan detik-detik saat pelaku, seorang pria mengenakan jaket hitam, melepaskan tembakan ke arah kepala Dendi Sulistiobudi dari jarak dekat.

Aksi penembakan ini diduga kuat dipicu oleh motif cemburu. Pelaku yang diketahui berinisial JM menuding Dendi memiliki hubungan dengan istrinya.

img_title Daftar Film Horor Indonesia Terbaik Sepanjang Masa dengan Rating Tertinggi

Setelah melancarkan aksinya, JM segera melarikan diri, namun polisi berhasil melacak keberadaannya berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Tim gabungan dari Polres Tanjung Jabung Barat segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepucuk senjata api laras panjang yang diduga kuat merupakan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, memastikan bahwa pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih kami periksa," ujar Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki. Selasa, 16 September 2025

Agung Basuki juga menambahkan, berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif penembakan.

"Tersangka merasa cemburu terhadap korban," ungkap Agung Basuki. Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mengungkap semua fakta yang ada.