Ijazah Capres Dirahasiakan KPU, Golkar, Kenapa Tiba Tiba? Pilpres Masih Lama

Ijazah Capres Dirahasiakan KPU, Golkar, Kenapa Tiba-tiba
Sumber :
  • www.viva.co.id

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sebagian dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi rahasia.

img_title Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Penguatan Kelembagaan, Guna Memperkuat Tata Kelola Pengawasan Berbasis Data Pilkada

Dilansir viva.co.id, aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus 2025.

Isinya menyebut bahwa 16 dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait.

img_title KPU Akhirnya Cabut Aturan Sensitif! 5 Dokumen Rahasia Bakal Capres Terbuka

Beberapa dokumen yang dirahasiakan di antaranya daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, hingga bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.

Doli menilai aturan ini janggal karena Pilpres 2029 masih empat tahun lagi.

img_title Menuai Kritik, KPU Akhirnya Buka Akses Ijazah Capres dan Cawapres untuk Publik

“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU? Padahal Pilpres 2024 sudah selesai, dan Pilpres berikut masih lama,” kata Doli di Jakarta Barat, Selasa 16 september 2025.

Ia menambahkan, saat ini seluruh partai politik masih mengkaji kemungkinan perubahan sistem Pemilu, sehingga aturan terkait kerahasiaan dokumen capres dinilai tidak mendesak.

Menurut Doli, justru keterbukaan informasi semakin penting untuk memastikan rakyat mengenal sosok calon pemimpinnya.

“Seharusnya data-data itu tidak perlu dirahasiakan. Apalagi untuk calon Presiden, makin banyak publik tahu, makin bagus. Rakyat berhak mengetahui latar belakang orang yang akan memimpin 250 juta penduduk,” tegasnya.

Golkar menilai, informasi seperti ijazah bukan termasuk data yang classified sehingga tidak ada alasan kuat untuk menutupinya.

Di sisi lain, KPU beralasan keputusan ini dibuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen.

Ketua KPU, Afifudin, menjelaskan bahwa dokumen persyaratan digunakan dalam tahapan pendaftaran pasangan capres-cawapres, sehingga jika dibuka ke publik bisa menimbulkan risiko.

“Ada konsekuensi bahaya jika dokumen persyaratan itu dibuka. Karena itu, dokumen tersebut dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun,” ujar Afif.