Modus Pinjam Motor lalu Duplikat Kunci, Pelaku Curanmor Tertangkap 5 Jam Setelah Beraksi

Pelaku dengan barang bukti motor hasil curian
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan Masjid Al Abror, kawasan Alun-alun Situbondo, pada Minggu 14 September 2025 berhasil diamankan 5 jam setelah kejadian.

img_title Satpolairud Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Ternak di Pelabuhan Kalbut Jelang Idul Adha

Pelaku MF (22) ditangkap di rumahnya Dusun Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo beserta barang bukti hasil curian yakni motor Yamaha NMax dan satu buah kunci duplikat. 

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban lalu menduplikat kuncinya di tukang kunci. 

img_title Pesona Bendung Bajulmati: Melepas Penat di Bawah Rindangnya Hutan Belantara

Setelah kunci duplikat siap, MF mengajak seorang siswi SMA untuk melancarkan aksinya membobol sepeda motor yang terparkir di depan Masjid Al Abror Situbondo.

“Tersangka sengaja mengajak anak rekannya yang merupakan siswi SMA berinisial T (16) untuk menemaninya jalan-jalan di Alun-alun Situbondo. Saat itu pelaku sudah mengetahui bahwa korban sedang berada di lokasi yang sama,” ungkap AKP Agung, Senin 15 September 2025.

img_title Dobel Sial Korban KDMP Sumberejo: Tak Ada Ganti Rugi, Deadline Hanya 2 Bulan!

MF kemudian meminta T untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax berwarna biru langit yang diincarnya menggunakan kunci duplikat dan menjanjikan uang Rp. 25 ribu untuk T.

Tanpa curiga, T mengambilkan motor sesuai ciri-ciri yang disebutkan lalu diberikan pada MF yang menunggu tidak jauh dari lokasi. Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke kontrakan istri MF di Bondowoso.

Sementara korban, saat menyadari motornya hilang, langsung melapor ke Polres Situbondo sekira pukul 18.30 WIB. Tim Resmob menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Identitas pelaku kami dapatkan kurang dari 5 jam setelah laporan diterima. Tersangka kemudian berhasil diamankan di rumahnya beserta motor korban yang dicuri,” ujar Kasatreskrim.

Kerugian yang dialami korban atas kasus ini mencapai Rp.36 juta. Kondisi motor juga sempat diganti plat nomor dan dilepas stikernya.

Pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolres Situbondo. Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.