DPR Pertanyakan Aturan Baru KPU Soal Dokumen Rahasia Capres-Cawapres
- https://www.tvonenews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Komisi II DPR RI menyoroti aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan pendaftaran capres-cawapres. Dalam aturan tersebut, dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan bersifat rahasia dan tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan.
Mengutip dari laman tvonenews.com, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy mengajukan sejumlah catatan kritis. Rifqi mempertanyakan alasan KPU baru mengeluarkan aturan pada 2025, setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.
“Kalau mau bicara terkait keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh peraturan kepemiluan itu diatur berdasarkan UU atau PKPU, dan dibuat sebelum tahapan Pemilu berlangsung,” kata Rifqi kepada wartawan. Selasa, 16 September 2025.
Rifqi menilai keterbukaan dokumen pendaftaran calon pejabat negara penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Menurut Rifqi juga, publik berhak mengetahui rekam jejak, latar belakang, hingga ijazah pendidikan para calon.
“Dokumen persyaratan itu sedapat mungkin terbuka bagi publik. Sudah sewajarnya seluruh tahapan kepemiluan bisa diakses,” ujar Rifqi.
Rifqi menambahkan, selama ini situs resmi kepemiluan juga telah menyediakan berbagai dokumen calon legislatif, termasuk visi-misi, surat berkelakuan baik, hingga ijazah pendidikan. Karena itu, Rifqi menilai keputusan KPU menutup dokumen capres-cawapres justru menimbulkan pertanyaan.
Komisi II DPR berencana meminta klarifikasi resmi dari KPU agar aturan tersebut tidak memicu polemik berkepanjangan.
“KPU harus memberikan penjelasan agar tidak terjadi simpang siur di publik,” pungkas Rifqi.